SIDANG KASUS NARKOBA WARGA THAILAND
![SIDANG KASUS NARKOBA WARGA THAILAND](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2019/09/23/sidang-kasus-narkoba-warga-thailand-m5au-dom.jpg)
Warga Negara Thailand Prakob Seetasang (kedua kiri) dan Adison Phonlamat (kanan) berbincang dengan penerjemahnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019). Terdakwa Prakob Seetasang yang berusaha menyelundupkan 49 paket sabu-sabu dengan berat 482,46 gram netto serta Adison Phonlamat yang menyelundupkan 51 paket sabu-sabu seberat 507,02 gram netto dengan cara ditelan untuk dibawa dari Thailand ke Bali itu dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Photo associée
Tags: