KARTU IDENTITAS ANAK
Anak-anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya usai diterima secara simbolis di Lhokseumawe, Aceh, Senin (11/11/2019). KIA merupakan identitas resmi anak atau bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, diterbitkan Disdukcapil bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.