VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI
![VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2019/11/13/vonis-kasus-perdagangan-kerajinan-satwa-dilindungi-myjj-dom.jpg)
Warga Negara Belanda Eric Roer (kedua kanan) didampingi penerjemahnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Eric Roer divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus perdagangan barang-barang kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh seperti kulit dan tengkorak satwa dilindungi yang dikirim ke Belanda. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Photo associée
Tags: