VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI

  • 13 November 2019 18:30
VONIS KASUS PERDAGANGAN KERAJINAN SATWA DILINDUNGI
Warga Negara Belanda Eric Roer (kedua kanan) didampingi penerjemahnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Eric Roer divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus perdagangan barang-barang kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh seperti kulit dan tengkorak satwa dilindungi yang dikirim ke Belanda. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3271x2177
Taille du fichier
842.42 KB
Créé
13/11/2019 18:30 WIB
Photographe
Fikri Yusuf
Éditrice
Hermanus Prihatna