SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD

  • 9 Desember 2019 23:10
SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.22 MB
Créé
09/12/2019 23:10 WIB
Photographe
Aprillio Akbar
Éditrice
Widodo S Jusuf