TERDAKWA PEMILIK 38 KG GANJA DITUNTUT MATI

  • 19 Desember 2019 20:50
TERDAKWA PEMILIK 38 KG GANJA DITUNTUT MATI
Terdakwa kepemilikan 38 kg ganja kering (dari kanan) Sahril M. Simanjuntak, Kasniyah, Susilawati dan Bambang W. Kesuma meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Kota Dumai, Riau, Kamis (19/12/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati karena diduga memilki 38 Kg ganja kering dari Aceh yang berhasil diamankan oleh otoritas kepabeanan dan kepolisian pada (9/7/2019) lalu di kecamatan Medang Kampai Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4500x3000
Taille du fichier
2.4 MB
Créé
19/12/2019 20:50 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice
Andika Wahyu