VONIS KASUS NARKOBA WARGA NEGARA AUSTRALIA

  • 6 Januari 2020 19:35
VONIS KASUS NARKOBA WARGA NEGARA AUSTRALIA
Dua Warga Negara Australia David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (6/1/2020). William Cabantog divonis hukuman satu tahun penjara dan David Van Iersel divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2827x1961
Taille du fichier
541.88 KB
Créé
06/01/2020 19:35 WIB
Photographe
Fikri Yusuf
Éditrice
Widodo S Jusuf