PELAKU PERDAGANGAN ORANG

  • 18 Februari 2020 20:10
PELAKU PERDAGANGAN ORANG
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono (kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Indra Feradinata (kanan) serta staf menunjukkan barang bukti serta dua tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), di Serang, Banten, Selasa (18/2/2020). Kepada penyidik kedua tersangka berinisial NR (50) dan RF (35) mengaku sudah memberangkatkan 8 TKI ilegal ke Arab Saudi yang oleh Pemerintah RI sudah ditutup sejak 2015, serta sedang menyiapkan empat orang TKI lainya dengan mendapat sejumlah imbalan dari pihak ketiga. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2683
Taille du fichier
1.21 MB
Créé
18/02/2020 20:10 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice
Audy Mirza Alwi