RUU OMNIBUS LAW PEKERJA PEREMPUAN
Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Pemerintah merencanakan dua Omnibus Law, yakni Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan yang bakal merevisi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal, diantaranya mengancam buruh perempuan dengan tidak ada hak khusus cuti melahirkan, hak khusus ketika hamil dan cuti haid. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama.