VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah (kedua kiri) dan Zainal Abidin (kiri), mengikuti sidang vonis kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017/2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Kamis (27/2/2020). Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah masing-masing divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.