UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KETENAGANUKLIRAN

  • 13 Maret 2020 18:05
UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KETENAGANUKLIRAN
(kiri-kanan) Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Kabiro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan Heru Umbara, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Agung Budijono menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dirtipiter Bareskrim Polri menetapkan pegawai Batan inisial SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat radioaktif lainnya di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4623x3082
Taille du fichier
1.23 MB
Créé
13/03/2020 18:05 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Pandu Dewantara