SIDANG VONIS KASUS EMIRSYAH SATAR

  • 8 Mei 2020 17:35
SIDANG VONIS KASUS EMIRSYAH SATAR
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2640
Taille du fichier
1.81 MB
Créé
08/05/2020 17:35 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Widodo S Jusuf