SIDANG PUTUSAN KASUS TIPIKOR BENGKAYANG

  • 19 Mei 2020 20:05
SIDANG PUTUSAN KASUS TIPIKOR BENGKAYANG
Kuasa hukum Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang Aleksius yaitu Andel (tengah) bersama rekan-rekannya menyimak pembacaan hasil putusan kasus tipikor Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp200 Juta dengan subsider satu bulan atas terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot, juga hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 Juta atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang Aleksius. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.93 MB
Créé
19/05/2020 20:05 WIB
Photographe
Jessica Helena Wuysang
Éditrice
Hermanus Prihatna