PEMUSNAHAN KULIT DAN JANIN HARIMAU SUMATERA

  • 17 Juli 2020 15:30
PEMUSNAHAN KULIT DAN JANIN HARIMAU SUMATERA
Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3496x2331
Taille du fichier
1.56 MB
Créé
17/07/2020 15:30 WIB
Photographe
Fb Anggoro
Éditrice
Prasetyo Utomo