PEMUSNAHAN BENIH TANAMAN IMPOR ILEGAL DI PAPUA BARAT
Petugas Karantina Pertanian dan pejabat terkait saat menunjukan barang bukti benih impor ilegal di kantor Karantina Pertanian, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (30/12/20). Stasiun karantina pertanian kelas I Sorong sepanjang tahun 2020, telah tiga kali memusnahkan media pembawa Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) impor yang berasal dari sejumlah negara tanpa dilengkapi dokumen Phytosanitari Certificate (PC). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/rwa.