PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
![PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2021/03/02/pemusnahan-miras-dan-rokok-ilegal-t23o-dom.jpg)
Sejumlah petugas Bea Cukai Banten menata barang barang bukti minuman keras dan rokok impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Photo associée
Tags: