KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL

  • 22 Februari 2011 17:25
KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL
JAKARTA, 22/2 - KORUPSI DEPARTEMEN SOSIAL. Mantan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/2). Cep Ruhyat didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan sarung pada Departemen Sosial (Depsos) periode 2006-2008 dengan dana Usaha Kesejahteraan Sosial yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp12, 708 miliar. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/11
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2172
Taille du fichier
703 KB
Créé
22/02/2011 17:25 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice