PENERAPAN ATURAN PPKM DARURAT KA LOKAL

  • 12 Juli 2021 08:05
PENERAPAN ATURAN PPKM DARURAT KA LOKAL
Calon penumpang menunjukan surat tugas sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2669
Taille du fichier
2.95 MB
Créé
12/07/2021 08:05 WIB
Photographe
Iggoy El Fitra
Éditrice
Andika Wahyu