KENAIKAN CUKAI ROKOK
![KENAIKAN CUKAI ROKOK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x794/2021/12/23/kenaikan-cukai-rokok-xmth-dom.jpg)
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Photo associée
Tags: