PEMBATASAN JUMLAH PENGUNJUNG DI RUANG PUBLIK
![PEMBATASAN JUMLAH PENGUNJUNG DI RUANG PUBLIK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2022/02/17/pembatasan-jumlah-pengunjung-di-ruang-publik-yexp-dom.jpg)
Pengjung menikmati suasana di kawasan CPI (Central Poin of Indonesia), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/2/2022). Pemerintah setempat membatasi jumlah pengunjung di ruang publik sebesar 50 persen setelah diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga hingga 28 Februari 2022 dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/rwa.
Photo associée
Tags: