PENGHENTIAN PENYIDIKAN KASUS KORBAN BEGAL BUNUH PELAKU

  • 16 April 2022 19:25
PENGHENTIAN PENYIDIKAN KASUS KORBAN BEGAL BUNUH PELAKU
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.7 MB
Créé
16/04/2022 19:25 WIB
Photographe
Dhimas Budi Pratama
Éditrice
Widodo S Jusuf