RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH

  • 3 Juni 2022 18:25
RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi tersangka penjualan kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022). Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.79 MB
Créé
03/06/2022 18:25 WIB
Photographe
Syifa Yulinnas
Éditrice
Puspa Perwitasari