SINDIKAT PENCURI MOBIL

  • 31 Oktober 2011 15:50
SINDIKAT PENCURI MOBIL
TEAMANGGUNG, 31/10 - SINDIKAT PENCURI MOBIL. Polisi menggiring empat kawanan sindikat pencuri dan penadah mobil berinisial AND, PY, IM dan ED di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (31/10). Jajaran Polres Temanggung berhasil meringkus empat tersangka sindikat pencuri dan penadah mobil antar daerah beserta barang bukti berupa mesin dan onderdil mobil, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/Spt/11.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2550x1599
Taille du fichier
720.9 KB
Créé
31/10/2011 15:50 WIB
Photographe
Anis Efizudin
Éditrice