PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN

  • 5 Agustus 2022 14:35
PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN
Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun dan dianggap sebagai kendaraan bodong. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
6000x4000
Taille du fichier
3 MB
Créé
05/08/2022 14:35 WIB
Photographe
Adeng Bustomi
Éditrice
Puspa Perwitasari