KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 18 Agustus 2022 13:55
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukkan tersangka dengan barang bukti burung saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan 4.228 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari Kalimantan diantaranya 596 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), 125 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 110 ekor Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), 45 ekor Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 31 ekor Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus), dan 6 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
3.18 MB
Créé
18/08/2022 13:55 WIB
Photographe
Umarul Faruq
Éditrice
Nyoman Budhiyana