RILIS KASUS PROSTITUSI DARING

  • 19 Oktober 2022 15:10
RILIS KASUS PROSTITUSI DARING
Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi daring di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi daring dan lima pekerja seks komersial (PSK) dengan barang bukti uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi daring, dan ponsel di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
1.38 MB
Créé
19/10/2022 15:10 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice
Rahmadi Rekotomo