KENAIKAN CUKAI ROKOK ELEKTRIK

  • 27 Desember 2022 14:10
KENAIKAN CUKAI ROKOK ELEKTRIK
Penjual menanta rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 untuk jenis rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen per tahun hanya berlaku dua tahun atau 2023 dan 2024 yang sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.71 MB
Créé
27/12/2022 14:10 WIB
Photographe
Asprilla Dwi Adha
Éditrice
Fanny Octavianus