SIDANG PEMBACAAN VONIS MARDANI H. MAMING

  • 10 Februari 2023 14:05
SIDANG PEMBACAAN VONIS MARDANI H. MAMING
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.03 MB
Créé
10/02/2023 14:05 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Andika Wahyu