PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR

  • 3 April 2023 16:05
PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman (kiri) bersama Direktur Impor Kementerian Perdagangan Moga Simatupang (kedua kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani tegah), Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal (kedua kanan), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun (kanan) meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.68 MB
Créé
03/04/2023 16:05 WIB
Photographe
Teguh Prihatna
Éditrice
Rahmadi Rekotomo