Rilis kasus transaksi digital menggunakan kripto

  • 30 Mei 2023 16:00
Rilis kasus transaksi digital menggunakan kripto
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) bersama Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus perbankan atau transaksi digital menggunakan kripto di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (30/5/2023). Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap WNI berinisial TS yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial saat membuat postingan promosi rental motor atau mobil dengan menyita barang bukti akun indodax, akun telegram, satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, dan mobil Pajero Sport. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.37 MB
Créé
30/05/2023 16:00 WIB
Photographe
Nyoman Hendra Wibowo
Éditrice
Rahmadi Rekotomo