Rijatno Lakka dituntut hukuman lima tahun penjara

  • 6 Juni 2023 15:20
Rijatno Lakka dituntut hukuman lima tahun penjara
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Terdakwa Penyuap Lukas Enembe itu dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.07 MB
Créé
06/06/2023 15:20 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice
Hermanus Prihatna