UMKM beromzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak

  • 5 Oktober 2023 18:20
UMKM beromzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak
Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4204x2802
Taille du fichier
2.11 MB
Créé
05/10/2023 18:20 WIB
Photographe
Yudi
Éditrice
Saptono