Penyitaan rokok ilegal

  • 30 November 2023 20:05
Penyitaan rokok ilegal
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal (tengah) bersama petugas Bea Cukai memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
3.6 MB
Créé
30/11/2023 20:05 WIB
Photographe
Irwansyah Putra
Éditrice
Zarqoni Maksum