Sidang putusan Ben Brahim dan Ary Egahni

  • 12 Desember 2023 20:40
Sidang putusan Ben Brahim dan Ary Egahni
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4631x3088
Taille du fichier
5.24 MB
Créé
12/12/2023 20:40 WIB
Photographe
Auliya Rahman
Éditrice
Yusran Uccang