Keterangan sidang etik Dewas KPK

  • 27 Desember 2023 16:10
Keterangan sidang etik Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kedua kanan), bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kanan), menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3195
Taille du fichier
1.15 MB
Créé
27/12/2023 16:10 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice
Yusran Uccang