Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam

  • 27 Februari 2024 16:25
Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam
Petugas Kejari Batam menata uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024). Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp 468.974.117 dari terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
5.88 MB
Créé
27/02/2024 16:25 WIB
Photographe
Teguh Prihatna
Éditrice
Rahmadi Rekotomo