Sidang putusan kasus korupsi BTS

  • 28 Februari 2024 14:55
Sidang putusan kasus korupsi BTS
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo Muhammad Yusrizki Muliawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima itu dengan hukuman dua tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp61 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5568x3682
Taille du fichier
3.15 MB
Créé
28/02/2024 14:55 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice
Nyoman Budhiyana