Sidang putusan korupsi tukin ESDM

  • 15 Maret 2024 14:30
Sidang putusan korupsi tukin ESDM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM yang juga mantan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Priyo Andi Gularso bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5401x3593
Taille du fichier
2.57 MB
Créé
15/03/2024 14:30 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Andika Wahyu