Vonis Gerius One Yoman

  • 20 Maret 2024 16:20
Vonis Gerius One Yoman
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.22 MB
Créé
20/03/2024 16:20 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice
Puspa Perwitasari