Sidang vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur

  • 21 Maret 2024 19:00
Sidang vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur
Suasana sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5500x3659
Taille du fichier
3.65 MB
Créé
21/03/2024 19:00 WIB
Photographe
Aprillio Akbar
Éditrice
Fanny Octavianus