DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ

  • 28 Maret 2024 13:20
DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.4 MB
Créé
28/03/2024 13:20 WIB
Photographe
Galih Pradipta
Éditrice
Andika Wahyu