Sidang putusan kasus korupsi ore nikel di Blok Mandiodo

  • 25 April 2024 17:10
Sidang putusan kasus korupsi ore nikel di Blok Mandiodo
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Windu Aji Sutanto (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Glenn Ario Sudarto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5568x3766
Taille du fichier
3.04 MB
Créé
25/04/2024 17:10 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice
Andika Wahyu