Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Kalteng

  • 14 Mei 2024 15:50
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Kalteng
Warga memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai membayar pajak di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/5/2024). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan kebijakan pemebebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN II) dan bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 11 Mei hingga 31 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5184x3456
Taille du fichier
3.06 MB
Créé
14/05/2024 15:50 WIB
Photographe
Auliya Rahman
Éditrice
Nyoman Budhiyana