RUU PERADILAN ANAK

  • 3 Juli 2012 13:55
RUU PERADILAN ANAK
JAKARTA, 3/7 - RUU PERADILAN ANAK. Menkum HAM Amir Syamsuddin (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Anis Matta (kiri) membahas RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7). Poin penting dalam RUU tersebut antara lain kewajiban keadilan restorasi yaitu penyelesaian konflik tidak harus dilakukan melalui pengadilan, rentang usia yang disebut anak yaitu 12 sampai 18 tahun, sistem diversi yaitu pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana, kewajiban merahasiakan identitas pelaku, serta lembaga permasyarakatan khusus anak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/12.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2287
Taille du fichier
1.07 MB
Créé
03/07/2012 13:55 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice