TERDAKWA KORUPSI RP 56 MILIAR
![TERDAKWA KORUPSI RP 56 MILIAR](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x849/2008/01/17/terdakwa-korupsi-rp-56-miliar-il3-dom.jpg)
SIDOARJO,17/1 - BEBAS. Empat terdakwa kasus korupsi pembebasan tanah untuk proyek Pasar Induk Agrobisnis Jemundo senilai Rp56 miliar (dari ka-ki) Sigit Setyawan (3th), Anik Susdiyatun (3th), Tedy Raspadi (4th) dan Yacobus Musa (4th) divonis bebas dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sahwan Zubair SH di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1). Majelis dalam pertimbangan menyatakan dakwaan primer dan sekunder yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. FOTO ANTARA/Hadiyanto/ss/ama/08
Photo associée
Tags: