TERDAKWA KORUPSI RP 56 MILIAR

  • 17 Januari 2008 16:40
TERDAKWA KORUPSI RP 56 MILIAR
SIDOARJO,17/1 - BEBAS. Empat terdakwa kasus korupsi pembebasan tanah untuk proyek Pasar Induk Agrobisnis Jemundo senilai Rp56 miliar (dari ka-ki) Sigit Setyawan (3th), Anik Susdiyatun (3th), Tedy Raspadi (4th) dan Yacobus Musa (4th) divonis bebas dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sahwan Zubair SH di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1). Majelis dalam pertimbangan menyatakan dakwaan primer dan sekunder yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. FOTO ANTARA/Hadiyanto/ss/ama/08
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1449
Taille du fichier
228.91 KB
Créé
17/01/2008 16:40 WIB
Photographe
Hadiyanto
Éditrice