SEMINAR PIDANA KORPORASI.
JAKARTA, 16/2 - SEMINAR PIDANA KORPORASI. Guru besar Fakultas Hukum UI Erman Rajagukguk, berbicara pada seminar tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, di Jakarta, Rabu (20/2). Pada seminar yang juga diikuti oleh Hakim Agung Komariah E.S, Pakar hukum pidana Universitas Airlangga Tatiek S Djatmiati dan Koodinator Jampidsus Kejagung Ali Mukartono tersebut Erman menyatakan perjanjian antara PT Indosat Tbk dan IM2 dalam penyediaan layanan internet yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak masuk dalam ranah pidana korporasi. FOTO ANTARA/Arya/ama/12