UJI MATERI PK

  • 20 Juni 2013 15:05
UJI  MATERI PK
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) bersama istri Ida Laksmiwati selaku para pemohon menghadiri sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, sidang mengagendakan mendengarkan saksi ahli pakar hukum pidana Chodri Sitompul dan Muchtar Pakpahan sebagai saksi. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/Koz/13.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
475.47 KB
Créé
20/06/2013 15:05 WIB
Photographe
Dhoni Setiawan
Éditrice