PAJAK SATU PERSEN
![PAJAK SATU PERSEN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2013/07/02/pajak-satu-persen-6yph-dom.jpg)
Pedagang memilah ikan ketika melayani pembeli di Warung Tegal, Jakarta, Selasa (2/7). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1 persen kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/13
Photo associée
Tags: