SIDANG ANGGOTA TNI

  • 19 November 2013 16:10
SIDANG ANGGOTA TNI
Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa pada 30 Mei 2013 lalu, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jateng, Selasa (19/11). Oditur Militer mendakwa keenam oknum TNI tersebut, yakni Lettu Inf Eko Santoso, Praka Didik Mardiyono, Praka Joko Prayitno, Praka Andri Jaswanto, Praka Eko Priyono, serta Pratu Eko Susilo, dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/pd/13.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3116x1607
Taille du fichier
633.05 KB
Créé
19/11/2013 16:10 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice