VONIS ANGGOTA TNI

  • 17 Desember 2013 15:06
VONIS ANGGOTA TNI
Anggota Polisi Militer mengawal enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Selasa (17/12). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/Spt/13.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3193x1914
Taille du fichier
1.01 MB
Créé
17/12/2013 15:06 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice