VONIS ARCA
SOLO, 30/6 - VONIS ARCA. Terdakwa KRH Dharmodipuro alias Mbah Hadi berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jateng Senin (30/6). Mbah Hadi dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Museum Radyapustaka Solo untuk memperdagangkan 6 arca kuno koleksi museum tersebut. FOTO ANTARA/Andika Betha/nz/08